KETAPANG- Menanggapi wacana pemerintah pusat yang akan menghapuskan status tenaga kontrak non ASN di Tahun 2023 mendatang, Bupati Martin Rantan, menginstruksikan para Kepala OPD untuk melakukan langkah-langkah konkrit agar para tenaga kontrak yang berintegeritas di lingkungan kerja masing-masing OPD diperjuangkan.
Walaupun sebenarnya, Bupati Martin mengaku kurang setuju atas wacana pemerintah pusat tersebut. Dirinya berpendapat, para tenaga kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga berjasa bagi daerah. Ia menambahkan, keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada saat ini, masih diperlukan.
“Pada Tahun 2023 katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan okay kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja. Masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga . Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga. Oleh sebab itu, saya meminta para Asisten, para Kepala OPD coba pikirkan,” jelas Bupati Katapang Martin Rantan saat memimpil apel pagi di halaman Kantor Bupati Ketapang Senin (14/03/2022).
Dirinya meminta agar langkah-langkah sebagai upaya penyelematan terhadap tenaga kontrak tersebut segera dilakukan tidak perlu menunggu hingga Tahun 2023.
“Jangan tunda sampai Tahun 2023, tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun. Amankan ini orang-orang yang sudah banyak berjasa. Walaupun mereka hanya tenaga kontak, sudah banyak berjasa terhadap daerah. Jadi, kita sebagai ASN yang sudah punya NIP, sudah punya Tukin (red: Tunjangan Kinerja) dan sebagainya, selamatkan ini orang-orang,” sambung Bupati.
Bupati Martin menambahkan bahwa upaya-upaya tersebut harus cepat dilakukan karena menurutnya sekitar 85 persen para tenaga kontrak memiliki kinerjanya sudah baik. Untuk itu, dirinya berharap agar para guru, di Dinas Pendidikan supaya dimasukkan juga ke dalam Data Pokok Pendidik. Begitu juga di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, agar dimasukkan juga ke dalam Data Pokok Kesehatan, karna menurut Bupati hal itu sebagai upaya agar kelak mereka punya peluang untuk mengikuti tes sebagai ASN maupun tes P3K.
“Saya harap di Dinas Pendidikan, para guru para tenaga pendidik masukkan ke dalam Dapodik. Juga di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan sebagainya masukkan ke dalam Dapokes supaya apa, supaya kelak mereka bisa ikut tes. Apakah tes ASN ataupun tes P3K,” papar Bupati Martin.
Sedangkan untuk para OPD di luar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, agar para tenaga kontrak dicarikan formulasi yang tepat agar kelak juga punya peluang yang sama dalam rangka mengikuti tes menjadi ASN maupun P3K.
“Untuk yang di luar Dinas Pendidikan dan Kesehatan, kasih nama apa ini. Supaya mereka punya kesempatan untuk diusulkan ke dalam formasi penerimaan ASN ataupun P3K sehingga mereka bisa ikut tes. Kita harus menyelematkan orang yang sudah punya integritas tinggi yang sudah bersama-sama membangun daerah ini,” ucap Bupati.
Bupati juga mengaku, beberapa bulan yang lalu dirinya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan survey untuk revitalisasi danau, di rencana kawasan food estate. Ia melihat bawa tenaga kontrak juga bekerja dan pekerjaannya pun seimbang dengan apa yang dilakukan oleh ASN.
“Jadi artinya, dalam rangka menangani urusan di darah ini secara integral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bupati sampai ke tenaga kontrak non ASN ini harus kita berikan pengayoman, berikan penghormatan, terus daerah ini juga harus dijaga. Ini, yang pertama bagaimana kita menyelamatkan tenaga kontrak non PNS,” terang Bupati.
“Bulan April ini saya sudah harus mendapat laporan, karena saya ingat dalan arahan saya kurang lebih satu bulan yang lalu, ini sudah saya canangkan. Maka hari ini saya tegaskan kembali, supaya ada laporan. Skema apa yang dilakukan, aturan apa yang akan dilakukan yang menurut pemerintah pusat tenaga kontrak akan dihapuskan,” pungkas Bupati (S Hadi).



















