Jawaban Bupati Landak Tehadap PU Fraksi DPRD Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat Paripurna ke-14 masa sidang 1 Tahun 2021 dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Senin (11/10/2021).

Rapat yang digelar diruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon.

Dalam Penyampaiannya Bupati Landak melalui Sekda Landak Vinsensius berharap agar raperda yang telah disampaikan kepada pihak legislatif dapat segera dibahas.

“Jawaban Bupati telah disampaikan, untuk selanjutnya kita melakukan pembahasan teknis lagi yaitu antara eksekutif dan legislatif,” papar Vinsensius.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman memaparkan bahwa paripurna kali ini yaitu mendengarkan Jawaban Bupati Landak yang disampaikan oleh Sekda Landak, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak berkaitan tentang Raperda inisiatif eksekutif tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Intinya Fraksi-fraksi memberikan saran masukan bagaimana untuk pengelolaan air limbah domestik ini memang ada payung hukumnya sehingga ada regulasi yang jelas terhadap penataannya, sehingga tertata dengan baik,” ucap Heri Saman.

Ia juga menambahkan bahwa akan dilanjutkan dengan rapat gabungan antara Tim Eksekutif dengan Komisi C yang membidangi di DPRD Kabupaten Landak (MC DPRD Landak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini