
LANDAK- Pj Bupati Landak Samuel membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Landak, Jum’at (01/07/2022).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, anggota DPRD Provinsi Kalbar Simon Petrus, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Camat se Kabupaten Landak dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut.
Pj Bupati Landak Samuel mengatakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.
“Perlindungan dan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upacaya sistem dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelas Samuel.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Kalbar Simon Petrus berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut adanya kesadaran untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove.
“Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesadaran terhadap menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove” ujar Simon.
Disisi lainnya, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak karena akan merugikan masyarakat.
“Ekosistem gambut dan mangrove berperan penting dalam pengendalian perubahan iklim dunia. Lahan basah merupakan ‘tempat parkir’ air tawar, misal kalau luas gambut 20 hektare dengan kedalaman 5 meter saja, artinya ada 1 triliun kubik air tawar di lahan gambut kita. Sedangkan 3,31 juta hektare mangrove akan menjadi ‘tempat parkir’ karbon, jika mangrove hancur maka air laut akan naik. Demikian juga jika terlalu banyak kanal di lahan gambut maka dapat menyebabkan gambut mudah terbakar. Jangan sampai terjadi kerusakan alam yang lebih besar lagi yang terjadi di daerah kita,” pungkasnya (RED).


















