Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto saat menggelar press release kasus korupsi dana desa Kuala Behe dihadapan media Kamis (20/10)

LANDAK- Mantan Kepala Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak periode 2016-2022 TN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tiga item Dana Desa Tahun Anggaran 2019 SILPA Tahun Anggatan 2022 untuk Desa Kula Behe.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto dalam gelaran press release bersama awak media pada Kamis siang (20/10) menerangkan adapun modus yang dilakukan tersangka TN dalam pengelolaan Dana Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019/2020 terdapat kerugian keuangan pada desa Kuala Behe yang diduga dilakukan oleh tersangka TN terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang pelaksanaan kegiatannya tidak terealisasikan sebesar Rp 346.635.200,00 dan SILPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 251.308.211,81 yang tidak disetor ke rekening kas desa sehingga total kerugian negara sebesar Rp 597.943.411,81.

“Berdasarkan laporan sasil perhitungan kerugian Negara atas audir Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Nomor 714/07/LHP-PD/ITKAB/I/2022 Tanggal 16 April 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Sukamto.

Sukamto menambahkan saat ini tersangka akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung Kamis (20/10) hingga 08 November 2022 mendatang.

“Bahwa terhadap tersangka TN yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan di tingkat penyidikan Kepolisian, kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan,” pungkas Sukamto (Sab).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini