LANDAK – Satres Narkoba Polres Landak berhasil meringkus SI (52) warga Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak dikedamannya pada, Senin (06/05/2024).
Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabrono mengatakan SI diamankan petugas lantaran diduga memiliki dan menjadi narkotika jenis sabu
“Adapun barang bukti yang berhasil kami temukan berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing, dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar,” ujar Kasat Narkoba Polres Landak.
Terhadap pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba (RED).



















