LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik anggota Rutan Kelas IIB Landak Jum’at (10/05/2024)..
Pelaku sendiri diamankan petugas tidak kurang dari 1×24 jam setelah sebelumnya korban Agung Anugrah melaporkan kepada anggota piket siaga Reskrim Polres Landak atas kehilangan 1 unit kendaraan sepeda motor miliknya sekitar pukul 01.30 WIB diareal rutan Kelas IIB Ngabang.
Mendapati laporan tersebut, polisi pun begerak cepat untuk memburu keberadaan pelaku. Berkat rekaman CCTV Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil diringkus dengan mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX.
“Yang mana pada saat itu pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut di parkiran Rutan Kelas II B Landak yang kemudian pada saat pelapor ingin pulang tersebut pelapor melihat sepeda milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama
Renov berpesan kepada masyarakat apabila kehilangan kendaraannya ataupun barang lainnya hendaklah langsung melaporkan ke Polres Landak jangan langsung melaporkan melalui medsos.
“Pelaporpun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang dan pelapor melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik pelapor dengan cara didorong ke arah luar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 dan terhadap tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Sat Jatanras untuk di proses lebih lanjut (RED).