LANDAK – Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan tiga orang pelaku terduga kasus penyalahgunaan narkoba di komplek perumahan Sinar Jaya Mas, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (08/05).
Adapun tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas masing-masing NR (40) YHY (31) dan TAR (30).
Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan atas dasar laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan NR dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terduga pelaku petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sejumlah uang temuan.
“Barang bukti (BB) yang kami temukan terhadap pelaku NR yaitu menemukan 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit hendphone warna velvet red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000, selanjutnya barang bukti itu kami akan amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak,” ungkap Asep Tabroni.
Kasat mengatakan setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku NR, diperoleh informasi bahwa NR membeli narkoba melalui YHY yang selanjutnya keduanya ditangkap untuk dilakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang kami temukan dirumah YHY yakni ditemukan 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan menta cool miint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Asep masih seputar barang bukti lain yang berhasil ditemukan yakni 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal yang tentunya melanggar hukum berdasarkan undang-undang sesuai dengan aturan Negara Republik Indonesia.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabroni (RED).