KETAPANG- Sekertaris Daerah Kabuaten Ketapang Alexander Wilyo mewakili Bupati Ketapang Martin Rantan menghadiri acara peluncuran lima akar penyangga UMKM Tanah Kayong yang digelar di Kampus Politeknik Kabupaten Ketapang Sabtu (25/9/2021).
Dalam sambutan Sekda Ketapang mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah mengatur semua hal yang berkenaan dengan pengembangan UMKM, mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
“Pemerintah berkewajiban menentukan peruntukkan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Ia menambahkan bawah keberadaan UMKM di Ketapang sangatlah penting karena UMKM jelas mendorong percepatan pencapaian lima dari pemerintah Kabupaten Ketapang yakni memperkokoh landasan perekonomian masyarakat.
“Saya mendukung pengembangan UMKM yang ada di Kabupaten Ketapang. Selanjutnya saya mendorong agar para dinas terkait, pelaku bisnis, pengusaha besar, bank swasta maupun bank pemerintah, politeknik negeri ketapang agar dapat memberikan bimbingan bantuan dan menjadi orang tua asuh bagi pengembangan UMKM di Ketapang,” sambung Sekda.
“Berikan sentuhan teknologi dan inovasi baik dari bentuk produk maupun dalam pengemasan produk/packing, lakukan strategi branding sehingga UMKM Ketapang dapat naik kelas dan mampu menembus pasar lokal regional bahkan Internasional,” pungkasnya (Darnain/Red).