KETAPANG- Bupati Ketapang Martin Rantan memimpin rapat terkait perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Selasa (7/9/2021).
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait perizinan pengelolaan lahan dan laporan pertanggungjawaban (per triwulan) pihak perusahan kelapa sawit.
Selain itu, Pemkab Ketapang juga melakukan langkah-langkah serta tindak lanjut yang akan diambil terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit diantaranya pengkajian di lapangan, memberikan surat peringatan, pemberian sanksi serta pencabutan izin pengelolaan lahan perkebunan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten I setda Ketapang Donatus Franseda, Asisten II setda Ketapang Marwannoor, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Daerah Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dan Dewan Direksi BP3FE Kabupaten Ketapang (DN/Red).