KETAPANG- Bupati Ketapang Martin Rantan yang diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wiliyo menyerahkan surat pengantar penyerahan ruas jalan Koridor Nanga Tayap Sei Kelik kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar, Kementerian PUTR di Pontianak Jum’at (15/10/2021).
Diserahkannya surat penyerahan jalan beserta dokumen pendukung lainnya dengan maksud agar dapat ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagai dasar Tim BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) Kalbar dan Kementerian PUTR untuk melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan Nanga Tayap – Sungai Kelik untuk dijadikan ruas jalan nasional sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Adapun 3 poin isi surat tersebut yang mendasari perubahan ruas jalan Nanga Tayap-Sei Kelik tersebut yaitu:
1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 424/EKBANG/2014,Tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 759 Tahun 2007 Tentang Pemberian izin Pengguna Jalan Koridor PT.WANASOKAN HASILINDO dari Areal kerjanya menuju Sungai Pawan melalui jalan IUPHHK/HPH PT. SUKA JAYA MAKMUR di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan izin penggunaan Jalan Koridor PT. WANASOKAN HALINDO;
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 290/KPTS/M//2015, tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap – Sungai Kelik merupakan Jalan Nasional
3. Memperhatikan point 1 dan 2 tersebut diatas, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik menjadi jalan Nasional yang masih dibebani izin penggunaan jalan koridor PT.WANASOKAN HASILINDO, untuk itu sesuai Surat Direktur Utama PT.WANASOKAN HASILINDO Nomor 28/UM/WH/IX/2021, maka dengan ini Sebagian Jalan Koridor tersebut di serahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (Darnain/Red).