Pemkab Landak Gelar Rapat Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

LANDAK – Dalam mendukung pelaksanaan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang digagas oleh Kementerian PANRB, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (02/08/2021).

Hadir dalam rapat ini, Asisten Administrasi Umum, Kabag Organisasi, Bappeda Kabupaten Landak, DPMPTSPTK Kabupaten Landak, RSUD Landak dan Disdukcapil Kabupaten Landak, Saat memimpin rapat ini Bupati Landak yang diwakili Asisten Administrasi Umum Theresia Limawardani memaparkan bahwa OPD wajib menyiapkan penganggaran replikasi inovasi pelayanan publik untuk tahun 2022.

“Sesuai arahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui surat resmi bahwa kita diminta untuk mengalokasikan anggaran pada tahun 2022 untuk hal ini,” ujar Asisten Administrasi Umum kepada peserta rapat.

Lebih lanjut, Theresia juga mengatakan bahwa penganggaran kegiatan ini diajukan kepada Bappeda atas dasar Surat Keputusan MenpanRB Nomor 359 tahun 2021.

“Nanti anggarannya diajukan ke Bappeda. Kemudian OPD menyampaikan replikasi inovasi pelayanan publik beserta anggarannya kepada Sekretaris Daerah ditujukan kepada Bagian Organisasi paling lambat 4 Agustus 2021,” jelasnya.

Sementara itu terkait inovasi yang hingga ini masih menjadi andalan beberapa OPD diantaranya DPMPTSP ada 2 replikasi pelayanan publik yakni Broadcase SMS Notifikasi dan GISS, DISDUKCAPIL memiliki replikasi Pelayanan Publik Pengajuan Berkas Online dan RSUD memiliki replikasi pelayanan publik Pendaftaran Online dan E-LAPOR (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini