LANDAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial SY yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Binjai KM IV, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua klip plastik berisi kristal diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, sendok takar dari pipet, tas selempang, tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp250.000, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.

SY beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, SY diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Landak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini