AIR BESAR- Petugas Koramil Air Besar, Kodim 1201/Mph memberi teguran keras kepada 15 orang yang tidak menggunakan masker saat melaksanakan penegakan rutin disiplin protokol kesehatan di Jalan Raya Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Senin (24/5/2021).

Danramil Air Besar, Peltu Lontas Bangun mengatakan belasan orang tersebut merupakan pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat yang mengabaikan prokes saat berada di tempat publik.

“Razia masker tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin prokes pencegahan Covid-19 dan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Landak terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro,” ungkap Peltu Lontas Bangun.

Dikatakan, penegakan disiplin prokes oleh jajarannya ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Air Besar. Ia berharap, teguran keras ke pelanggar prokes dapat mengetuk kesadaran masyarakat agar bersama-sama meminimalisir penularan dengan memakai masker.

“Melalui razia ini, kami juga mensosialisasikan pentingnya memakai masker di masa pandemi, serta anjuran prokes yang lain seperti mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tutup Danramil Air Besar (Mph1201/Red)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini