Pj Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Penjabat Bupati Landak, Senin (6/6/2022).

Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius dan Aris Ismail, dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Landak Samuel, serta sejumlah Anggota DPRD Landak, Plt Sekwan, serta OPD Pemkab Landak.

“Sudah kita ketahui bersama bahwa dasar dari penyampaian ini sesudah kita menerima LHP BPK, yang mana kita sudah mendapatkan WTP untuk ke-9 kalinya. Dari segi pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan, komponen struktur APBD dari pendapatan ini sudah tercapai maksimal, begitu juga dengan belanja ini juga sudah tercapai, dan besok akan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap pidato pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021,”ungkap Heri Saman.

Sementara itu Penjabat Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa telah menyampaikan pidato Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021, yang merupakan tahapan Pengelolaan APBD Kabupaten Landak setelah diaudit BPK.

Samuel melanjutkan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah ini nantinya akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Landak untuk ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.

“Pidato ini adalah awal dari pembahasan lebih lanjut yang nantinya terakhir dengan persetujuan bersama antara DPRD Landak dengan Kepala Daerah Kabupaten Landak. Masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti, mengingat ada beberapa yang belum tertib dan akan kita tindaklanjuti, saya instruksikan kepada semua kepala SKPD untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan-temuan dari BPK, dengan batas waktu 60 hari setelah audit BPK,”pungkas Samuel (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini