LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Landak melaksanakan rekonstruksi kasus penemuan mayat di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, peran, dan keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi diantaranya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I di rumah atau bengkel milik tersangka berinisial H, di Jalan Raya Serimbu–Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar serta
TKP II di lokasi penemuan mayat di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.

Diketahui, mayat tersebut ditemukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah penemuan, Sat Reskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga tahap rekonstruksi.

Kegiatan rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, Jaksa Penuntut Umum Rikardo, kuasa hukum tersangka Henok Lafu, tersangka H, para saksi, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan warga Desa Serimbu.

Untuk memastikan keamanan, turut dikerahkan 21 personel gabungan, terdiri dari 11 anggota Sat Reskrim Polres Landak, 5 personel Polsek Kuala Behe, dan 5 personel Polsek Air Besar.

Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk memastikan alur kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Rekonstruksi membantu penyidik memastikan kebenaran kronologi dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat sebelum proses persidangan,” ujar IPTU Ibrahim Malik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

“Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Mohon masyarakat tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyidikan,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam menyaksikan rekonstruksi menunjukkan transparansi Polri dalam menangani perkara.

“Dengan disaksikan tokoh masyarakat, agama, dan adat, proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Salah satu warga Desa Serimbu mengaku lega setelah melihat langsung jalannya rekonstruksi.

“Kami jadi tahu seperti apa kejadiannya dan yakin proses hukum berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini cepat selesai dan desa kembali aman,” ujarnya.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan penuh dari personel gabungan Polres Landak. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini