LANDAK – Satres Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (07/03/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinisial S di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap narkoba. Berbekal informasi yang diperoleh tersebut, petugas pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

“Pada saat anggota tiba dirumah tersebut langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada didepan rumahnya baru tiba dari pontianak kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT / Kadus setempat,” ungkap Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone berikut SIM-card dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.

“Selanjutnya kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Asep Tabrani.

Selanjutnya, Asep juga meminta peran serta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada pihaknya jika menemukan hal-hal yang dianggap mencurigakan disekitar lingkungan masing-masing.

“Kami sat narkoba Polres Landak tidak main-main akan ditindak tegas dalam kasus narkoba yang lagi marak di wilayah hukum Polres Landak dan akan dibasmi sampai ke akar – akar nya dan warga masyarakat apabila melihat yang hendak menjual narkoba segeralah melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini