LANDAK- Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi public dan kebebasan pres. Polres Landak melakukan kerjasama dalam publikasi pemberitaan seputar kegiatan Polres Landak dan jajaran yang dituangkan dalam MoU bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak, Senin (13/6/2022).
Kesepakatan MoU tersebut ditandatangani kedua belah pihak yakni Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, dan Ketua Ikatan IWO kabupaten Landak, Lissius Sahat Tinambunan, serta disaksikan oleh para awak media yang tergabung dalam anggota IWO Landak.
Kapolres Landak. AKBP Stevy dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa Kepolisian selaku aparat negara selain berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegak hokum juga mengemban tugas dalam hal mendorong keterbukaan informasi publik guna mendorong pemerintahan yang bersih dan kemudahan akses informasi oleh masyarakat.
“Kepolisian beserta Pers secara bersama-sama mengemban tugas keterbukaan informasi publik secara profesional dan saling mengisi serta meningkatkan komunikasi yang baik sehingga informasi yang tersampaikan ke masyarakat merupakan informasi yang berkualitas,”ujar Stevy.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan IWO kabupaten Landak, Sahat, sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Kepolisian, dalam hal ini Polres Landak yang secara nyata mendukung kerja Jurnalis dalam upaya mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“Sangat mengapresasi upaya Kapolres yang aktif membangun media relation melalui humas Polres. Semangat dan upaya Kapolres Landak ini dalam hal keterbukaan informasi publik patut ditiru oleh institusi lainya. Karena masih cukup banyak instusi pemerintah, baik yg vertikal maupun SKPD yang pasif terkait media relation, bahkan cenderung menghindari media. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transaparansi dalam upaya goodgovernen,” ujar Sahat.
Selanjutnya, Sahat juga mendorong para Jurnalis untuk aktif membangun komunikasi guna terjalin media realtion ke semua instansi yang selama ini kurang aktif dalam hal keterbukaan informasi.
“Untuk rekan-rekan Wartawan, tidak ragu untuk mengivestigasi dinas dan instusi yg menutup diri terebut, karena tugas Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers 40 th 1999 sebagai kontrol sosial dan edukasi dalam mengawal demokrasi. Yang penting berita yang dibuat harus standar produk jurnalistik dan sesuai dengan etika jurnalistik” ujar Sahat (Red).



















