Polres Melawi saat menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba

MELAWI- Satresnarkoba Polres Melawi berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Kecamatan Nanga Pinoh, Desa Sidomulyo.

Waka Polres Melawi Kompol Asmadi didampingi Kasatreskrim Polres Melawi, Kasat Narkoba dan para anggota Polres Melawi saat menggelar press realese pada Rabu (16/3) menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel peran kelima orang ini merupakan satu komplotan di mana masing-masing G (41) merupakan pemesan Narkoba melalui perantara P (37) yang kemudian menghubungi ES di Pontianak bersama LC (31) sedangkan RKW (26) dan YN alias P (27) menyediakan peralatan untuk menyabu.

“Barang bukti yang turut kita sita yakni plastik klip transparan, bong, lima unit hendphone dan satu unit mobil,” papar Waka Polres Melawi Kompol Asmadi.

Asmadi menambahkan empat orang yang diamankan pihaknya merupakan warga Pontianak, dan satu orang lainnya merupakan warga Nanga Pinoh. Dimana saat ini kelima tersangka ini telah mendekam di ruang tahanan Polres Melawi.

“Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebab melebihi 5 gram dengan ancaman 4 tahun serta maksimal pidana mati hingga denda maksimal 10 miliar,” sambung Asmadi.

Wakapolres Melawi juga mengajak peran masyarakat bersama sama memberantas peredaran narkoba dan masyarakat diminta menjadi bagian mitra polisi untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar (Selsius).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini