Polsekta Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Sartes Narkoba Polres Labuhanbatu menggelar rekontruksi kasus panangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika Kamis (25/08/2022).

SUMATRA UTARA- Polsekta Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Sartes Narkoba Polres Labuhanbatu menggelar rekontruksi kasus panangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika Kamis (25/08/2022).

Dari rekontruksi tersebut ada 13 lokasi dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP) dihadiri sejumlah saksi saat melakukan penangkapan, dari Kepolisian dan Kepala lingkungan serta kuasa hukum tersangka.

Adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara saat penangkapan tersangka Naja S warga Labuhan Baru Kota Pinang. Dari penangkapan tersangka Naja Situmeang, pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan kepada salah seorang tersangka Suptiadi yang saat ini masih DPO.

Kasipidum Kejaksaan Labusel F. Ronal Pasaribu menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk pendalaman kasus tersebut

“Rekonstruksi pada hari ini adalah adegan tentang pidana kasus narkoba,kita juga telah menerima SPDP tentang pencucian uang dari Polres Labuhanbatu,” paparnya (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini