LANDAK – Puluhan anggota dan pengurus Komisaris PK PT PAS KMT Bagaruh dari FSB Kamiparho KSBSI Desa Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menggelar aksi damai pada Selasa, 10 Juni 2025, di depan kantor PT PAS KMT Bagaruh.
Aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, aparat kepolisian, TNI, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak, serta petugas keamanan perusahaan.
Dalam aksi itu, para pekerja menyampaikan enam tuntutan utama sebagai bentuk aspirasi serikat pekerja, yakni:
1. Kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
2. Pembayaran hak bagi karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, terkena PHK, atau meninggal dunia.
3. Pemotongan upah kerja harian (HK) serta upah pekerja PKWT dan PKWTIT yang tidak sesuai prosedur
4. Pelanggaran terhadap hak jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Penghitungan upah pekerja PKWT yang diperlakukan seperti sistem borongan.
6. Status PKWT yang tidak jelas dan mengikat.
Ketua DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, menyampaikan bahwa tujuan awal kehadiran perusahaan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat belum terwujud.
“Kami ingin memperbaiki nasib dan menyambung hidup dengan bekerja di perusahaan, dengan upah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Selain enam tuntutan tersebut, massa aksi juga menyerukan agar pihak KTU dan Manajer PT PAS KMT Bagaruh diberhentikan dari jabatannya. Mereka berharap pihak manajemen merespons tuntutan secara serius demi kesejahteraan para pekerja.
Usai menyampaikan orasi, para peserta aksi ditemui oleh Manager Estate PT PAS KMT Bagaruh, Sefriadi Suan, dan HRD Region Landak, Dedy Arman. Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Polsek Menyuke, serta Timanggung Desa Sungai Lubang, guna menyusun notulen kesepakatan bersama.
Jono menegaskan bahwa apabila dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 belum ada keputusan yang memuaskan, karyawan yang tergabung dalam FSB Kamiparho KSBSI akan melanjutkan aksi mogok kerja sah sesuai undang-undang, serta melakukan pemutusan akses jalan keluar TBS (Tandan Buah Segar) inti milik PT PAS KMT.
“TBS yang akan diizinkan keluar hanya milik petani mitra,” tegas Jono.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Estate Manager Sefriadi Suan dan HRD Region Landak Dedy Arman membenarkan adanya enam poin tuntutan yang diajukan oleh para pekerja.
“Akan ada pertemuan lanjutan di Ngabang yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak,” ujar Sefriadi singkat (RED).