KETAPANG- Bupati Ketapang Martin Rantan yang diwakili Asisten Sekda Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Donatius Franseda memimpin rapat persiapan mediasi masalah HGU 11 Oktober 2021 dari Kepala Desa yang mewakili masyarakat terdampak oleh adanya HGU versi baru Senin (1/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut Asisten Sekda Ketapang Donatus menyampaikan bahwa permasalahan HGU ini kewenangannya berada di BPN.
“Semestinya masyarakat meminta untuk di fasilitasi oleh BPN, disini Pemda tidak bisa memberikan kebijakan dan hanya bisa memfasilitasi masyarakat serta berupa untuk menengahi rapat ini saja,” ujar Franseda.
Ia menjelaskan bahwa point penting dari rapat ini adalah masyarakat, baik perorangan ataupun kelompok perlu menyampaikan permasalahan ini kepada instansi BPN.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten II Setda Ketapang, Kepala Bappeda, Dinas PUTR, Dinas Perkim LH, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Kabag Hukum Setda, Kabid Ekonomi, SDA dan LH Bappeda, Camat Tumbang Titi, Camat Sungai Melayu Rayak, Camat Pemahan, Kasubbid SDA dan LH Bappeda, Kasubbid Ekonomi dan Keuangan Bappeda Kabupaten Ketapang dan lainnya (Darnain/Red).