PONTIANAK — Tuntutan reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengemuka seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. Namun, kalangan akademisi mengingatkan agar agenda reformasi tidak disederhanakan menjadi sekadar persoalan perubahan struktur kelembagaan.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, menilai bahwa tantangan utama Polri dalam negara hukum demokratis terletak pada kualitas pengawasan, akuntabilitas, dan integritas aparat.
“Konstitusi sudah mengatur dengan jelas kedudukan Polri di bawah Presiden. Jika ada persoalan dalam praktik penegakan hukum, yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan dan budaya organisasi, bukan posisinya,” ujar Turiman, Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip ini menuntut agar seluruh institusi penegak hukum, termasuk Polri, bekerja secara transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum.
Menurut Turiman, posisi Polri di bawah Presiden justru mempertegas pertanggungjawaban politik. Presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi pihak yang dimintai tanggung jawab atas kinerja Polri melalui mekanisme demokrasi, baik melalui pemilihan umum maupun pengawasan DPR.
“Dengan struktur ini, publik tahu ke mana tuntutan akuntabilitas diarahkan,” katanya.
Senada dengan Turiman, Ketua KBPP (Keluarga Besar Putra Putri) Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, menyatakan bahwa kritik publik terhadap Polri merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan harus direspons secara bijak.
“Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Ia harus menjadi energi untuk memperbaiki institusi,” ujar Karolin.
Namun, ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh mengorbankan kejelasan struktur konstitusional.
“Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar garis pertanggungjawabannya jelas. Reformasi seharusnya fokus pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan konsistensi penegakan hukum,” katanya.
Menurut Karolin, kepercayaan publik tidak lahir dari perubahan struktur semata.
“Kepercayaan tumbuh dari sikap adil, profesional, dan transparan. Semua itu akan lebih mudah dijaga jika posisi Polri tetap sesuai dengan konstitusi,” ujarnya (RED).



















