LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Informasi awal menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sering mengedarkan sabu di rumah milik DW di Desa Hilir Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Minggu (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendatangi kembali rumah DW dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di ruang tengah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam lengkap dengan SIM card, serta satu dompet batik biru yang disimpan di dalam lemari televisi. Di dalam dompet tersebut ditemukan 14 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, 4 plastik klip transparan kosong, 1 plastik klip berisi plastik klip kecil kosong, 1 potongan sendok plastik warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, DW diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Landak,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Iptu Rinto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor, karena setiap informasi sangat membantu kami menekan peredaran narkoba,” tambahnya (RED).



















