LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HK (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, uang tunai Rp. 800.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel TK, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.
Saat menggeledah HK, petugas menemukan uang tunai Rp300.000 di tangan kanannya dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, termasuk kamar yang bersangkutan.
Diatas kasur, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga menyita sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu ditemukan di dalam lemari dan satu plastik klip lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam.
Petugas turut mengamankan sebuah buku dan sebuah kotak hitam yang berisi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.
Seluruh barang bukti bersama HK selanjutnya dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yulianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, HK diduga telah dikenal sebagai pengedar sabu dan melayani pesanan melalui telepon genggam, termasuk dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
“Menurut informasi yang berhasil kami terima, yang bersangkutan sudah dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sudah banyak yang memesan melalui telepon, baik untuk pembelian maupun dengan sistem COD. Saat ditangkap, barang bukti sabu disebut sudah hampir habis terjual,” ujar Yulianus.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan HK, uang hasil penjualan sabu disebut banyak digunakan untuk bermain judi slot.
Meski demikian, dugaan peredaran narkotika dan keterangan terkait penggunaan uang tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara yang harus didalami penyidik.
Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan urine terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, penyitaan dan penimbangan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Proses penyidikan juga akan dilanjutkan dengan gelar perkara, pemberkasan, dan tahapan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yulianus menegaskan, Polres Landak akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika (RED).



















