LANDAK – Sejumlah massa tim relawan dan simpatisan pemenangan pasangan Calon Bupati Landak nomor urut 02 Heri Saman – Vinsensius mendatangi kantor Bawaslu Landak, Senin (14/10/2024).
Kuasa hukum tim pemenangan Heri Saman – Vinsensius, Henok Lafu mengatakan kedatangan massa pendukung dari pasangan Heri Saman – Vinsensius ke kantor Bawaslu Landak ini, guna mempertanyakan terkait 3 laporan dugaan pelanggaran diantaranya adanya pemasangan billboard di depan Kantor Bupati Landak, dimana menurutnya pemasangan billboard itu tersebut diatur oleh surat keputusan KPU dan menurut surat keputusan KPU tersebut, depan Kantor Bupati sampai dengan rumah dinas wakil bupati itu harus clear dari APK.
“Artinya disini kami menemukan adanya dugaan pelanggaran makanya kami melaporkan itu. Tetapi atas laporan kami itu kami mendapati sesuatu jawaban atau sesuatu pemberitahuan yang tidak memuaskan bagi kami. Makanya hari ini, kami bersama-sama datang para relawan para pendukung parasimpatisan dan para tim pemenangan 02 untuk menanyakan terkait tindak lanjut laporan kami,” ungkap Henok Lafu.
Selain itu, disampaikan Henok, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan dugaan pelanggaran zonasi karena sebelum kampanye dilakukan para paslon telah difasilitas oleh KPU, Bawaslu dan Polres sudah membuat zonasi, akan tetapi dikatakan Henok dihari-hari terakhir masih didapati ada paslon yang melanggar zonasi.
“Makanya kami datang kesini kami ingin memastikan apakah kesepakatan itu masih tetap diberlakukan atau tidak karena apabila ini dibiarkan terus akan terjadi gesekan-gesekan di masyarakat. Maka itu tadi kami datang ke Bawaslu, kami ingin memastikan bahwa laporan kami harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya dan Bawaslu harus berani kalau salah katakan salah,” sambung Henok.
Henok pun menyambut baik langkah dari Bawaslu Kabupaten Landak yang telah mendengar aspirasi yang disampaikan masa tim relawan dan simpatisan pemenangan pasangan Calon Bupati Landak nomor urut 02 Heri Saman – Vinsensius dimana pada Selasa (15/10), Bawaslu akan mengundang pihak-pihak yang dilaporkan dalam hal ini.
“Kalau dilihat sejauh ini, kami sedikit kecewa ya kecewa karena kalau Bawaslu ini bekerja dengan baik yang mungkin kami enggak akan rame-rame kesini. Silakan kawan-kawan interprestasikan sajalah,” papar Henok.
Sementara itu, menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh tim relawan dan simpatisan pemenangan pasangan Calon Bupati Landak nomor urut 02 Heri Saman – Vinsensius tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak Lomon mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang tim pemenangan dari paslon 01 untuk dimintai keterangan langsung terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Jadi intinya mereka kembali menyoal BA kesepakatan bersama lokasi atau zonasi kampanye yang sebenarnya diperaturan KPU 13 tentang kampanye itu tidak diatur tentang zonasi atau lokasi kampanye, yang diatur itu hanya SK pemasangan alat peraga kampanye. Ini yang di SK kan oleh KPU kalau ini kan tim pasangan calon waktu itu bersepakat secara bersama-sama sebelum dimulainya masa kampanye,” ungkap Lomon.
Lomon menambahkan dalam perjalanannya memang terjadi permasalahan, sehingga masa pendukung 02 datang ke Bawaslu Landak untuk mencari penyelesaiannya.
“Kalau kita merujuk kepada regulasi peraturan KPU 13 Tahun 2004 tentang kampanye memang sangsi nya tidak ada, memang disitu tetapi tadi sebagaimana yang disampaikan oleh tim kampanye, termasuk juga KPU juga hadir tadi lalu kemudian Kepolisian bagaimana permasalahan yang ada ini secara kearifan lokal untuk dicarikan jalan keluar solusi lah kira-kira begitu,” sambung lomon.
Dirinya juga menyebut di peraturan KPU 13 Tahun 2024, dikatakannya bahwa sangsinya memang tidak ada, dimanan unsur objek yang mau disengketakan bukan berasal dari KPU, sehingga dari kepolisian, KPU termasuk tim kampanye pasangan calon 02 tadi bagaimana untuk mencari solusinya.
“Sesuai dengan kearifan lokal supaya masalah ini kemudian tidak terjadi lagi dan supaya tidak terjadi gesekan antar tim pasangan calon baik tim kampanye 01 maupun tim kampanye 02 itu dengan simpatisannya,” ungkapnya.
Sementara terkait persoalan tim kampanye 02 yang mempersoalkan reklame tim pasangan calon yang masih terpasang didepan pintu keluar Kantor Bupati Landak, dirinya mengatakan bahwa terhadap laporan itu pihaknya sudah menindaklanjuti. Bahkan Bawaslu sudah membuat status laporan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti laporan tersebut paling lambat 7 hari.
“Sebagaimana paparan dari Ketua KPU tadi bahwa paling lambat tanggal 16 Oktober ini, tim kampanye pasangan calon 01 secara mandiri diberikan kewenangan untuk menurunkan reklame tersebut. Namun disampaikan Pak Lisanto tadi jika pada tanggal 16 itu pun tidak diturunkan maka KPU tentu bersama jajaran terkait akan melakukan penurunan,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait dengan alat peraga kampanye ataupun reklame yang sampai dengan saat ini juga masih terpasang di jalan-jalan protokol mulai dari Kantor Bupati, sampai dengan rumah Dinas Wakil Bupati menurut SK KPU bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Kita lihat kita kaji nanti apakah itu alat peraga kampanye dalam bentuk baliho atau billboard atau reklame jenisnya kayak gitu kan perlu kajian mendalam,” pungkasnya (RED).



















