LANDAK- Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Landak berhasil menjaring 10 orang pelanggar jam malam saat digelarnya penegakan PPKM berskala mikro di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Kamis (23/7/2021).

Anggota Koramil 1201-11/Ngabang Serma Jamari yang tergabung dalam satgas penanganan Covid-19 mengatakan dalam kegiatan patroli yang dilakukan. Petugas masih menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat usaha diantaranya tidak mematuhi anjuran Pemerintah Daerah terkait pembatasan jam operasional tempat usaha hingga tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pemilik usaha dan pengunjung yang melanggar jam malam yaitu tutup pada pukul 21.00 Wib kita langsung laksanakan swab antigen,” jelas Serma Jamari.

Ia menambahkan dari 10 pelanggar yang terjaring jam malam 8 diantaranya dinyatakan negatif dan 2 lainnya positif dan langsung dibawa ke RSUD Landak untuk dilaksanakan isolasi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Landak Wibersono L Jait meminta para petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Landak tetap laksanakan patroli PPKM dengan cara humanis.

“Tetap perhatikan faktor keamanan dalam menjalankan tugas. Mari kita semua jadikan Kabupaten Landak jauh dari   virus Covid-19,” pungkas Wibersono (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini