KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (09/06).
Upacara adat Kolatn Kabarutn sendiri merupakan tradisi pasca panen masyarakat Desa Demit sebagai ungkapan syukur dan mohon keberkatan Yang Maha Kuasa, Duata Perimbang Alam Bumi Tanah Arai (Tuhan), tahun depan.
Sekda Ketapang berharap acara adat tahunan Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi ini tetap dipertahankan. Dirinya mengaku mendukung penuh kegiatan adat ini.
“Saya atas nama pribadi, saya sebagai Sekda, mewakili Pemerintah Daerah, apalagi saya sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh mendukung penuh,” ucap Sekda.
Sekda juga berharap agar upacara adat Kolatn Kabarutn selain dipertahankan juga dapat dijadikan agenda rutin tahunan dan meminta Dinas Budaya dan Pariwisata untuk memfalisitasinya dalam bentuk anggaran.
“Walaupun tidak bisa dibantu sepenuhnya, upacara adat Kolatn Kabarutn ini bisa difasilitasi melalui APBD,” sambung Sekda.
Terkait adanya keinginan masyarakat adat Desa Demit untuk memiliki rumah adat yang agak representatif, Sekda pun menyetujuinya. Ia mengatakan, secara prinsip pemerintah daerah membuka diri dan mendukung terhadap segala upaya pengembangan, pelestarian adat dan budaya atau tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Pemerintah daerah selalu membuka diri, selalu mendukung pengembangan, pelestarian adat, budaya, tradisi seluruh suku di Kabupaten Ketapang,” papar Sekda
Namun demikian, dirinya menjelaskan bahwa prasyarat dari rumah adat agar mendapat alokasi anggaran dari pemerintah melalui dana hibah, masyarakat harus menghibahkan terlebih dahulu tanah yang hendak didirikan bangunan rumah adat tersebut kepada pemerintah.
“Untuk rumah adat ini syarat utamanya, harus tersedia lahan di tepi jalan strategis. Lahan tersebut tidak boleh minta ganti rugi kepada pemerintah. Hibah, dihibahkan ke Pemda,” tutur Sekda.
Selanjutnya dirinya juga menjelaskan, jika lokasinya belum tersedia kata Sekda, maka pemerintah daerah tidak bisa memberi anggaran. Ketika tanahnya sudah tersedia, penganggarannya pun harus sesuai dengan spesifikasi bangunan dan estimasi pengerjaannya.
“Kalau lokasinya belum ada, maka tidak bisa dianggarkan di APBD. Penganggarannya juga harus sesuai dengan model bangunannya, yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Seperti apa model bangunanya? Kalau terlalu besar, tidak bisa diselesaikan dalam setahun, harus dua tahun,” terang Sekda.
Ia menyarankan, agar segera dibentuk panitia pembangunan rumah adat dan melengkapi segala persyaratan perolehan hibah dari pemerintah supaya pada APBD perubahan ini bisa dianggarkan.
“Yang jelas, silahkan bentuk panitia ataupun melalui Pak Kades saja. Nanti dibuat surat, beserta syarat-syaratnya. Kalau tanahnya memang sudah clear, di APBD Perubahan Tahun 2023 kita bisa mulailah, sampai rangka,” pintanya.
Dirinya juga kembali mengingatkan, bahwa menjaga tradisi adalah menjaga harga diri, identitas diri. Dengan menjaga tradisi, masyarakat dapat berdaulat secara budaya maupun ekonomi.
Ia juga menyinggung tradisi berladang. Dia minta, tradisi tersebut tetap dilestarikan namun menghimbau agar tidak mengeksploitasi tanah dan hutan secara berlebihan agar anak cucu kebagian.
“Tradisi berladang juga tidak boleh ditinggalkan agar tradisi-tradisi tetap lestari. Tanah jangan dihabiskan, tetapi harus disisakan untuk anak-cucu,” pungkasnya (RED).



















