MENJALIN- Pemerintah Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak menggelar rapat penyusunan peraturan desa tentang penertiban hewan ternak dan pencemaran sungai Kamis (18/11/2021).
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti keluhan warga terkait dengan kerap terjadinya kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandang dan menimbulkan pencemaran sungai.
Kepala Desa Bengkawe Erix Suanto mengatakan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dan pencemaran air sungai harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban hewan ternak liar dan pencemaran sungai di permukiman warga Desa Bengkawe.
“Saya harap masyarakat Desa Bengkawe mendukung perdes ini, agar desa yang kita banggakan ini menjadi bersih dan sehat,” jelas Kades Bengkawe Erix.
Sementara itu, Babinsa Desa Bengkawe Koramil 1201-06/Menjalin Serti Sapri mengharapkan perlu adanya kesadaran bagi warga yang memiliki hewan ternak untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta terciptanya lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” pungkas Sertu Sapari (Red).