
LANDAK- Komisi B DPRD Landak mengundang sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak dalam rangka rapat dengar pendapat terkait turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD Landak dan dihadiri Ketua Komisi A dan B serta Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Pengurus APKASINDO dan sejumlah pimpinan maupun perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit diantaranya
PT. MPS, PT. PBL, PT. ANI, PT. SMS, PT. HPI, PT. GRS, PT. IGP, PT. PTPN XIII dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dilakukankannya rapat dengar pendapat dengan mengundang pimpinan pabrik kelapa sawit yang ada di kabupaten landak, untuk membahas tentang kisruhnya harga pembelian kelapa sawit yang sangat jauh turun, sehingga menjadi kegelisahan ditengah masyarakat.
“Hal ini bermuara pada pidato presiden tentang pelarangan ekspor CPO, ternyata langsung disambut oleh pabrik-pabrik ini untuk menurunkan harga. Dan kita sangat keberatan sekali dengan ketetapan pabrik, karna penetapan harga itu diatur oleh pemerintah provinsi, melalui Dinas Perkebunan, dengan tim dan kalangan perusahan minyak kelapa sawit. Ternyata dari itu tetap mempedomani Permentan yang mengatur tentang tata cara pembelian dan penetapan harga pembelian TBS yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Ternyata harganya masih 3.800 yang untuk sekarang ini,”ungkap Heri Saman.
Selain itu, DPRD Kabupaten Landak meminta kepada para perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit untuk tetap mempedomani yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Landak supaya membuat surat edaran kepada pabrik-pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak, supaya mempedomani hal tersebut dan jikalau ada yang melanggar diberikan sanksi tegas.
“Dari 8 pabrik kelapa sawit yang diundang bersepakat untuk mematuhi ketentuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, dengan harga tertinggi hari ini 3.800 usia tanam 10-20 tahun, kita minta itu tetap dipedomani,” sambung Heri Saman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Landak Yulianus Edo Natalaga menerangkan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka mengingatkan kembali bahwa harga pembelian TBS produksi pekebunan itu sudah diatur.
“Permentan nomor 1 Tahun 2018, kemudian petunjuk pelaksanaannya melalui Pergub Nomor 63 Tahun 2018, dimana sudah diatur bahwa harga pembelian TBS produksi pekebun itu ditetapkan oleh tim penentuan indeks “K” dan penentuan harga TBS yang dilakukan tiap dua minggu sekali di Dinas Perkebunan Provinsi, “terang Edo.
Lanjutnya, ketika ada satu perusahaan pengolah kelapa sawit yang membeli TBS produksi pekebun dibawah nilai itu, bisa dikenakan sanksi, dari peringatan pertama, kedua, ketiga sampai ke sanksi pencabutan izin perusahaan (Red).


















