MEMPAWAH HULU- Kanit Lantas Polsek Mempawah hulu Aipda Widi Suryadi memberikan teguran kepada sejumlah pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, Rabu (25/8/2021).
Widi menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar tersebut, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya. Kemudian memberikan teguran kepada para pelajar tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku.
Ia mengatakan para pelajar yang masih dibawah umur belum diperkenankan untuk dibiarkan mengendarai kendaraan karna akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendara yang berlaku anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM),” jelas Widi.
Ia menambahkan jika masih ada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor maka akan diberi tindakan berupa penilangan maupun teguran. Penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan,” tambahnya.
Ia berharap peran serta orang tua untuk tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan dan tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Widi/Red).