SENGAH TEMILA- Untuk menekan lanjunya penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti intruksi Bupati Nomor 9 Tahun 2021 dalam memerangi dan menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Landak, Koramil 1201-09/ Sengah Temila bersama Polsek dan Aparat Pemerintah Kecamatan Sengah Temila gencar melaksanakan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah teretorial Kecamatan Sengah temila.
“Kegiatan PPKM ini rutin kami lakukan pada pagi dan malam hari, dengan menghimbau kepada pemilik warung, cafe dan rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tutup pada pukul 21.00 wib agar tidak ada masyarakat yang berkumpul sampai larut malam yang sangat beresiko tinggi dalam menularkan penyakit apalagi dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak,” jelas Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi.
Sementara itu, Babinsa Serma Damianus menambahkan berkat adanya dukungan dari masyarakat yang mulai disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, serta mencuci tangan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sengah Temila turun dalam sebulan terakhir dimana saat ini Kecamatan Sengah Temila masuk dalam zona hijau.
“Kami dari Koramil Sengah Temila mengucapkan banyak terimakasih kepada warga Pahauman yang senantiasa tertib, patuh dan taat dalam mematuhi Protokol Kesehatan setiap harinya. Baik disaat pagi hari belanja di pasar dan juga di malam hari dimana semua pemilik warung dan rumah makan serempak tutup pada jam 9 malam,” tutur Babinsa Serma Damianus. (mph1201/Red).