LANDAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa AT dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Merayuh. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025.
Majelis hakim menyatakan AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan: empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih
pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Landak.
“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan mendorong aparatur pemerintah desa untuk proaktif mencegah penyalahgunaan keuangan desa serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan desa yang efektif, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya (SABAT).



















