MELAWI- AT (20) diamankan Sat Reskrim Polres Melawi lantaran diduga sebagai mucikari praktik prostitusi di salah satu hotek di Nanga Pinoh.
AT diamankan dalam giat operasi pekat kapuas II Tahun 2021 yang digelar jajaran Polres Melawi Kamis (9/12)
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengenal korban E (19) dan menjajakan korban melalui aplikasi WhatsApp dimana antara korban dan pelaku juga diketahui tinggal di kosan yang sama.
“AT (mucikari) mengenal korban E (19) dan menjajakan korban lewat aplikasi WhatsApp. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman karena tinggal disatu rusun kos yang sama,” jelas Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Kasat menambahkan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari korban E untuk pendalaman atas kasus tersebut.
“Telah kami amankan pelaku AT yang berperan sebagai mucikari dengan menjajakan seorang perempuan di salah satu hotel di Nanga Pinoh. Pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Melawi dan korban E kami mintai keterangan sebagai saksi dan sudah kami pulangkan,” tambah Kasat.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 600.000,-. Dengan rincian uang sebesar Rp. 500.000 diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang Rp. 100.000,- diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips.
“Penangkapan terhadap pelaku ini dalam rangkaian Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, Operasi ini dimaksudkan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Memberantas segala jenis kejahatan, untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” pungkasnya (Red).