LANDAK – Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil menangkap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (09/07/2024).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut, berinisial MR yang diamankan disamping rumahnya di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Penggeledahan lebih lanjut dilakukan petugas dimobil tersangka serta di rumah tersangka dimana ditemukan satu dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar IPTU Rinto.

Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini