KETAPANG – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan perkara kasus penipuan dengan terdakwa EHR alias anak LKY dengan pidana 8 bulan kurungan penjara.
Putusan itu tertuang dalam surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 Tertanggal 30 November 2022.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 tersebut,” demikian isi dari kutipan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jum’at (13/01/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa EHR oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.
EHR yang merupakan anak pengusaha Ketapang itu di jerat dengan Pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.
Kasus EHR yang akrab disapa Eko Tupai itu berawal dari laporan korbanya Hedri Wijaya yang mengalami kerugian sekitar 1 miliar lebih akibat mengikuti investasi yang ditawarkan oleh EHR. Perkara ini disidangkan pertama kali pada 30 Agustus 2021. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada 1 November 2021 lalu (Di).



















