SUMATRA UTARA- Satuan Res Nakoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan sabu seberat 202,28 gram yang diamankan dari 3 orang pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 3000 gram dengan mengamankan seorang pelaku.
Agus mengatakan adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni HH alias Hotnar (41) yang merupakan warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur Paluta. HH diamankan pada Senin (25/4) dijalan lintas Sumatrea depan SPBU Kotapinang Labusel dimana rencananya ganja tersebut akan diedarkan pelaku di Kotapinang dan Ratau Prapat
“Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil,” papar Agus.
Sementara itu, dalam beberapa pekan terakhir Sat Narkorba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkorba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu seberat 202,28 gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (48) yang merupakan warga Kota Rantau Prapat yang diamankan pada Sabtu (23/4) melalui undercover buy di Jalan Baru By Pass dimana dari tangan pelaku turut disita narkotika sabu seberat 9,2 gram.
“Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram yang disimpan dalam mesin vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jalan Aek Matio,” sambung Agus.
Selanjutnya pada Minggu (24/4) sekira pukul 12.00 WIB personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel. Dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 gram netto.
“Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa nopol, dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif,” papar Agus.
Terhadap para tersangka narkotika sabu S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup (Mirwan Hasibuan).






















