Paripurna pembahasa tiga raperda inisiatif eksekutif

LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang 1 Tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap tiga Raperda Inisiatif Eksekutif Jum’at ( 23/7/2021).

Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, para Anggota DPRD Landak dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak secara virtual.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dari ketujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dapat menerima tiga raperda inisiasiif eksekutif diantaranya Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet untuk di Perdakan menjadi Peraturan Daerah.

“Semua fraksi sudah dapat menerima, ini merupakan suatu landasan Pemerintah Kabupaten Landak sehingga nanti dalam hal kita melakukannya sudah ada payung hukumnya dan regulasi-regulasi ini mengikuti perkembangan zaman dari 2011 dan sekarang 2021 tentu ini menjadi perubahan baik dari teknis tatacara yang sudah disepakati bersama,” jelas Heri Saman.

Dengan ditetapkannya raperda Inisiatif Eksekutif tersebut menjadi peraturan daerah, Heri Saman berharap kedepan bisa menjadi payung hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Tadi sudah disampaikan dan terimakasih kepada Bupati Landak yang sudah menyampaikan Raperda ini dan ini menjadi momen yang tepat untuk kita memacu kinerja Pemerintah Kabupaten Landak supaya lebih untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerah kita,” sambung Heri Saman.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa turut mengapresiasi jajaran DPRD Landak yang telah bersama membahas raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

“Ketiga raperda tersebut berkaitan dengan upaya kita bersama untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kemudian Perda ini perlu disampaikan dengan regulasi yang ada diatasnya, kami berterimakasih kepada para Anggota DPRD Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD bahwa pembahasan Raperda ini telah berlangsung dengan baik dan telah kita ambil keputusan bersama,” ungkap Karolin.

Selanjutnya terkait dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD, Karolin mengucapkan terima kasih atas masukan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bidang di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.

“Semua catatan tadi sudah disampaikan, kami juga mengucapkan terima kasih atas masukannya. Mudah-mudahan ini nanti menjadi masukan yang akan kita tindaklanjuti sesuai dengan yang membidangi di pemerintahan,” tutup Karolin (Sab).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini