SUMATRA UTARA- Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan dua pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian disinyalir merupakan Bandar sabu yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dari pihak Kepolisian terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan infomasi dari warga pada Sabtu (30/07) petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing RD (24) warga Kecamatan Rantau Selatan, dan MZ (21) warga Kecamatan Rantau Selatan,” jelas AKP Martualesi Sitepu
Martualesi menambahkan adapun kronologi penangkapan keduannya berkat aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dimana tempat tersebut disinyalir sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika
“Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus plastic klip berisikan 10 bungkus plastic klip berisikan sabu dikantong milik salah satu pelaku,” sambung Martualesi.
Disaat bersamaan sambung Martualiesi ditemukan satu bungkus kotak rokok yang bersikan plastic bungkus klip yang berisikan 16 plastik klip berisikan sabu yang sempat dijatuhkan tersangka.
“Selanjutnya team melakukan introgasi kepada tersangka RD dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh nya dari tersangka MZ selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap MZ dan tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari Y yang berada di Jalan Kampung Baru, namun saat team melakukan pengembangan inisial Y tidak ditemukan selanjutnya team membawa dua tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” papar Martualesi.
Terhadap kedua tersangka masing-masing RD dan MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (Mirwan Hasibuan).






















