MENJALIN- Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menjalin, H pelaku dugaan tindak penipuan pemassangan kwh ditetapkan sebagaiu tersangka oleh pihak Kepolisian pada Kamis (13/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang sedang ditangani perkaranya, yakni kasus penipuan pemasangan kwh dan penganiayaan.
“Saat ini kami menangani dua perkara, selain kasus pemasangan kwh, juga ada kasus penganiayaan,” jelas Wawan.
Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tahanan dan akan ditempatkan di Rutan Polres Landak selama 20 hari ke depan.
“Prosedur tetap kita laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan, sebelum dibawa kedua tahanan tersebut kita lakukan swab antigen oleh pihak Puskesmas,” tambah Wawan.
Sementara itu, Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn menjelaskan bahwa kedua perkara para tersangka tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polsek Menjalin.
“Dua tersangka yang kami amankan berinisial H dan S, berbeda perkaranya. Untuk proses hukum akan ditangani oleh kami, meskipun penahanan kami alihkan ke Polres,” tutup Andreas (Rodiansyah).



















