LANDAK- Jajaran Polres Landak berhasil mengungkap 18 kasus tindak kejahatan yang terjadi sepanjang bulan Oktober 2021. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap petugas turut mengamankan 25 orang tersangka.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina dalam gelaran press release yang turut dihadiri
Waka Polres Kompol Sri Haryanto Kabag Ops Kompol Ida Bagus Gde Sinung, Kasat Natkoba Iptu Asep Tabroni, KBO Sat Reskrim, Humas Polres Landak, serta para PJU Polres Landak mengatakan adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya diantaranya, pencabulan 2 kasus dengan 2 tersangka, pencurian 5 kasus dengan 9 tersangka, KDRT 1 kasus dengan 1 tersangka, peti 3 kasus dengan 4 tersangka, dan narkoba 7 kasus dengan 9 tersangka.
Sementara dari semua kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi atensi khusus bagi Polres Landak selain kasus penyalahgunaan narkoba mengingat kasus tersebut menunjukan tren peningkatan.
“Yang dicabuli rata-rata masih anak-anak alias masih belia. Ini menjadi perhatian dan atensi kita buat Polres Landak,” jelas Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.
Selain kasus pencabulan Polres Landak juga turut mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan 7 kasus dan 9 orang tersangka.
Selanjutnya untuk kasus Peti Polres Landak turut mengungkap tiga kasus dimana 1 kasusnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran
“TKPnya di Kuala Behe dua kasus, Mandor satu kasus, dan Sompak satu kasus,” tambah Kapolres.
Sedangkan untuk kasus pencurian ada lima kasus, diantaranya pencurian sawit, pencurian handphone, pencurian audio masjid. Kapolres berharap agar masyarakat juga bisa memperkuat keamanannya dengan memasang CCTV, agar jika terjadi tindak kejahatan bisa termonitor.
“Saya sudah sampaikan kepada Bhabinkamtibmas agar memberi himbauan untuk memasang CCTV di lingkungan masjid agar bisa memonitor. Begitu juga untuk perkantoran atau tempat-tempat keamaian, agar bisa terpantau jika terjadi kejahatan,” pungkasnya (Red).