LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa Pemerintah Derah Kabupaten Landak terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja. Salah satunya dengan memberikan perlindungan bagi 2.700 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit Tahun Anggaran 2023.

“Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Landak telah menganggarkan untuk perlindungan bagi seluruh ketua RT dan RW serta perlindungan pekerja rentan desa,” ungkap Samuel saat menghadiri launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Landak, Kamis (21/02/2024).

Samuel juga menghimbau agar pelaku usaha untuk dapat memberikan tangung jawab sosial dilingkungan perusahaan atau CSR bagi masyarakat rentan disekitar perusahaan dengan program 1 perusahaan 100 orang tenaga rentan yang hingga saat ini sudah dilaksanakan oleh lima perusahaan di Kabupaten Landak.

“Untuk mensukseskan pemilu Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Landak juga telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak yaitu petugas pemilihan desa dan kecamatan sebanyak 1.066 oranv KPPS pada pelaksanaan pemilu sebanyak 13.248 orang dan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan pilkada sebanyak 10.800 orang,” sambung Samuel.

Dirinya mengatakan bahwa segala bentuk yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak sebagai upaya bersama untuk memamfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Landak dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan cakupan semesta bagi seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Landak.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya kedalam program perlindungam jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” papar Samuel.

Selanjutnya, Samuel juga menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Landak untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam melaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian.

“Mari kita saling bersinergi antara Pemerintah Kabupaten Landak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program-program yang telah dicanangkan dan mencapai target-target yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja,” pungkas Samuel (SABAT).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini