LANDAK – Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Landak.

Ps Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto mengatakan keduanya diamankan petugas berkat laporan masyarakat yang mencurigai terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Raja.

Dimana setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa seorang pria berinisial SB alias G datang dari Pontianak ke Ngabang menggunakan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KB 1145 LI dimana terduga pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang.

“Pada Minggu (16/02) sekitar pukul 04.15 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S didepan sebuah rumah yang beralamat di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan terhadap SB alias G, dikatakan Rinto petugas menemukan satu unit handphone  warna putih dan satu unit handphone warna hitam disaku celana kirinya. Sementara itu, dari tangan S, ditemukan satu unit handphone warna hitam.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari dalam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai SB alias G, ditemukan sebuah kotak kardus yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan berisi alat hisap sabu,
serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, 1 STNK.

“Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” jelasnya.

Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini