LANDAK – Kepolisian Polsek Ngabang kembali menggelar Operasi Pekat Kapuas 2024. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu malam (24/03/2024) petugas kembali menjaring pasangan muda-mudi yang berada dalam satu kamar disebuah penginapan di Dusun Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Prambudi menerangkan adapun kedua sejoli yang diamankan tersebut masing-masing GP (27) warga Gelang Kulon, Kecamatan Sampuk, Kabupaten Ponorogo dan NY (31) yang merupakan warga Desa Semunti, Kecamatan Air Besar.

“Kemudian pasangan sejoli tersebut diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” terang Kapolsek.

Terhadap keduanya, ditambahkan Kapolsek dilakukan pembinaan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga mereka masing-masing

“Untuk pemilik penginapan kita berikan peringatan secara lisan. Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek.

Razia di sejumlah penginapan itu merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” pungkas Kapolsek (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini