LANDAK – Dua orang yang diduga sebagai pelaku bandar judi masing-masing EP (48) dan LM (57) diamankan anggota Kepolisian Polsek Mempawah Hulu, Sabtu (23/03/2024).

Keduanya diamankan petugas di kampung Tempurung, Dusun Simpang Pandan, Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu tanpa perlawanan.

Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian.

“Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat perjudian, setelah dilakukan pengintaian akhirnya berhasil diamankan dua orang tersangka perjudian beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya diantaranya amankan satu buah lapak judi jenis kolok-kolok, satu buah ember warna hijau, enam buah dadu besar jenis kolok kolok satu buah keranjang warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp. 5.348.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek juga turut mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini