LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Pertanggung Jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2024 sekaligus Evaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Banparpol APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (28/05/2025) sore.

Penyerahan laporan yang diserahkan langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa ini, turut dihadiri Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Landak Samsul Bahri dan 10 perwakilan pimpinan Parpol yang menerima bantuan dana partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada 10 partai politik dimana hasil pemeriksaan tersebut tidak didapati adanya temuan signifikan atas pengelolaan dana bantuan, dimana hal ini menunjukan tingkat kepatuhan dalam mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 secara administrasi telah memadai dan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kewajibannya dan telah memberikan bantuan. Kita sudah diperiksa oleh BPK RI dan kemaren sudah saya terima untuk hasil pemeriksaan Kabupaten Landak, puji Tuhan tahun kembali mendapatkan WTP untuk ke-12 kalinya, tentunya ini tidak terlepas dari kerja kita bersama,” jelas Karolin.

Karolin juga turut berpesan kepada partai politik yang menerima dana hibah bantuan untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas serta akuntabilitas dari anggaran yang diberikan.

“Dalam hal ini, tujuan memberikan dana kepada partai politik untuk memastikan adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Maka dana bansos untuk parpol, tidak boleh untuk membangun kantor partai,” tegas Karolin.

Karolin berharap agar anggaran dana yang diberikan dapat digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Karolin juga meminta kepada perwakilan parpol yang hadir agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Landak dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kabupaten Landak Samsul Bahri menyampaikan bahwa dana bantuan partai politik Tahun 2024 lalu mencapai Rp. 1.839.808.000.

“Kami mengingatkan kepada partai politik untuk penggunaan bangpol ini minimal adalah 60% untuk pendidikan politik, 40% untuk administrasi,” jelas Samsul Bahri.

Samsul Bahri menambahkan, untuk pendidikan politik sendiri yang telah direkap Kesbangpol Landak dari laporan 10 partai hanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya mencakup lokakarya, workshop. Sedangkan dari Pemendagri yang ada dikatakan Samsul Bahri kegiatan dapat mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarah sehan, workshop dan kegiatan politik lainnya.

“Presentase 10 partai yang digunakan untuk pendidikan politik ada yang melebihi dari minimal 60% tadi ada yang mencapai 77% seperti dari PDI Perjuangan, artinya sudah melebihi dari minimal yang lain masih rata-rata 60-67,” jelas Samsul Bahri.

Selanjutnya, dikatakan Samsul Bahri untuk di Tahun 2025 sendiri penyaluran bantuan dana partai politik mencapai Rp. 1.886.680.000 dari total 9 partai politik.

“Bulan Juni sudah bisa kita salurkan, SK kemarin sudah ditanda tangani ibu Bupati artinya partai sudah siap mengajukan proposal untuk pencairan untuk bangpol ini. Paling lambat minggu pertama Desember untuk menyampaikan SPJ ke Kesbangpol,” pinta Samsul Bahri (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini