LANDAK – Bendahara Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, meminta aparat penegak hukum memperhatikan kondisi masyarakat dalam penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.
Menurutnya, penertiban PETI sebaiknya dibarengi dengan langkah konkret pemerintah dan DPRD untuk segera membahas serta menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan legal.
“Dalam penertiban ini, pihak keamanan dan semua yang terlibat harus berhati-hati. Jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Cahyatanus.
Ia mengakui aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dihindari. Namun, upaya pemulihan hanya bisa dilakukan jika semua pihak mau bekerjasama.
“Masyarakat harus menghargai aparat, begitu juga sebaliknya. Kami berharap solusi segera ditemukan, salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah tentang WPR,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan pihaknya tetap menjalankan penegakan hukum, namun juga membuka ruang koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait usulan WPR.
“Polisi tetap melakukan penegakan hukum, tetapi kita juga mempertimbangkan kebijakan dalam penanganan PETI ini,” ujarnya (SABAT).



















