Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) Baringin menghadiri peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) "Sopo Adhyaksa Batak Naraja" yang bertempat dikantor Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba

SIGUMPAR – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) beserta jajaran bersama dengan Forkopimda Toba, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan beberapa Kades yang berada di Kecamatan Sigumpar menghadiri peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) “Sopo Adhyaksa Batak Naraja” yang bertempat dikantor Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) Baringin mengatakan bahwa peresmian kampung RJ ini atas arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-475/E.es.2/02/2022 tangga 08 Februari 2022 tentang pembentukan kampung restorative justice.

“Kami Kejari Tobasa bekerja sama dengan Pemkab Toba mensosialisasikan tentang Restoratif Justice kepada para kepala desa di Kabupaten Toba dan memberikan edukasi agar para kepala desa segera membuat Peraturan Desa (PerDes) supaya dapat dibentuknya kampung restoratif justice. Setelah sosialisasi tersebut, Kepala desa Sigumpar Barat bersama BPD membuat Peraturan Desa untuk dibentuk kampung RJ di Desa Sigumpar Barat yang bertempat di Kecamatan Sigumpar, dimana tempat tersebut menjadi tempat dilaksanakannya RJ di Kabupaten Toba,” ungkap Baringin.

FOTO BERSAMA : Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) Baringin foto bersama dengan Forkopimda Toba, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan beberapa Kades yang berada di Kecamatan Sigumpar

Kajari Tobasa Baringin menjelasakan bahwa Kejari Tobasa sudah beberapa kali melaksanakan penghentian penuntutan yang berkeadilan dengan mengutamakan asas kekeluargaan, mengingat kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tobasa dominan dari perselisihan antar keluarga.

“Seperti Kita ketahui di Kabupaten Toba yang mayoritas bersuku Batak, menjadikan program RJ ini dapat dilaksanakan secara tepat, mengingat kasus kasus yang ada dominan oleh perselisihan-perselisihan antar keluarga. Untuk hal ini, orang Batak yang mempunyai filosofi dalihan na tolu sangat mudah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan dan didukung dengan umphasa (pribahasa) met met bulung ni jior, um met-metan bulung ni bane bane. Denggan marhata tigor, um denggan do marhata dame. Dengan filosofi diataslah RJ dapat dilaksanakan di Kabupaten Toba,” terang Baringin.

Bupati Toba Poltak Sitorus sangat mengapresiasi peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) dan menghimbau kepada setiap kepala desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang RJ, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat Toba.

“Sehingga perkara-perkara yang ada dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ tanpa harus diselesaikan di pengadilan, dan Kita dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ungakap Poltak.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idiyanto berterima kasih kepada Kejari Toba samosir dan Pemkab Toba atas peresmian kampung RJ tersebut, Kajati Sumatera Utara berharap kampung RJ dapat dijadikan tempat untuk masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ.

“Saya mengapresiasi Kejari Toba Samosir atas peresmian kampung RJ ini, sehingga dapat menjadi contoh oleh kejari-kejari yang lain yang ada di Sumatera Utara,” pesan Idiyanto (rls).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini