SUMATRA UTARA- Unit Reskrim Polsek NA IX.X Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil meringkus tersangka RA (20) warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan XA IX.X tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
RA diamankan petugas kepolisian berdasarkan Laporan polisi LP/62/ II/ 2022 SPKT/ SEK NA IX-X pada tanggal 28 Febuari 2022 lalu.
Kanit Reskrim Polsek NA IX.X Iptu Gunawan Sinurat mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (27/02) lalu yang terjadi di sebuah ruko kosong di daerah Kotaraja, Desa Kampung Pajak sekitar pukul 15.30 WIB dimana saat itu korban bersama kekasihnya berpacaran di sebuah ruko kosong di Kotaraja.
Namun tiba-tiba keduanya didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang turun dari lantai 3 ruko dan langsung meminta hendphone milik korban dan pacarnya. Namun kedua korban menolak untuk menyerahkan hendphone tersebut.
“Kemudian salah satu tersangka mencekik leher korban meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding,” jelas Iptu Gunawan Sinurat.
Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan hendphone mereka kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun kebawah, korban pun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Kapolsek NA IX.X AKP Selivintriansih mengatakan dari hasul lidik di lapangan yang dilakukan anggota diketahui salah satu tersangkanya adalah RA yang ditangkap oleh anggota pada Senin (17/10) di Desa Simpang Merabu Kecamatan XA IX-X.
“Dari hasil intrograsi tersangka RA menyebut bahwa perannya adalah mencekik leher korban dan meninju wajah dan kepala belakang korban berulang kali,” jelas Kapolsek.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni A saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dimana untuk tersangka A perannya adalah mencekik leher pacar korban dan mendorongnya kedinding
“Bagian tersangka RA adalah hendphone pelapor sedangkan bagian tersangka A adalah hendphone milik pacar pelapor. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai para tersangka adalah milik tersangka RA,” sambung Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas pun langsung memburu tersangka A dirumahnya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan.
“Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor BK 5318 JAG dan 1 unit hendphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum,” pungkas Kapolsek (Mirwan Hasibuan).






















