Pelaku judi togel diamankan polisi

SUMATRA UTARA- Tim Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil meringkus DW pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Pasang Lele, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (12/09).

Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat mengatakan penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari informasi dari masyarakat Desa Pasang Lele yang resah bahwa sering terjadi perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Pasang Lele.

“Anggota langsung melaksanakan lidik dengan memancing membeli nomor kemudian petugas meringkus 1 tersangka inisial DW,” papar Gunawan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit hendphone dan uang sebesar Rp. 212.000.

“Dari tersangka disita barang bukti 1 unit hp yang isi kotak masuk dan keluarnya terdapat pesanan angka toge serta uang sebesar Rp. 212.000 yang merupakan hasil perjudian togel,” sambung Gunawan.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersanga menjual angka tebak togel tersebut sudah berjalan tiga bulan terakhir dan mendapatkan penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B yang merupakan warga Desa Pasang Lele.

“Tim melakukan pengembangan untuk menangkap B namun tidak berhasil karena sudah bocor berhubung yang bersangkutan berada di Dusun yang sama dengan lokasi penangkapan DW,” pungkas Gunawan (Mirwan Hasibuan).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini