LANDAK- Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan TKP Sekolah Dasar Negeri 01 Jelimpo, SDN 09 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
LA (42) pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laposan dari Kepala SDN 09 Jelimpo Mariana Nineng pada Kamis (29/09) sekitar pukul 10.00 WIB atas tindak pencurian.
“Kejadian ini diperkirakan terjadi pada tanggal 27 September 2022 pukul 01.00 WIB, saya di informasikan oleh Noumi pada pukul 06.30 WIB bahwa pada saat dia masuk ke ruang guru dalam keadaan acak-acakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang yang hilang, setelah itu saya melaporkan hal tersebut di Polsek Ngabang untuk di tindak lanjuti”. ucap Mariana
Berbekal dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngabang dibantu Tim Reskrim Polres Landak akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengecek CCTV yang ada di SDN 09 Jelimpo.
“Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Ngabang dibantu oleh tim Reskrim Polres Landak bergerak ke kost-kostan yang berada di Dusun Tubang Raeng dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial LA, serta banyak ditemukan barang bukti hasil kejahatan di kamar Kost-kosan tersebut” jelas Panit Reskrim Aipda Sugianto.
Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui bahwa terduga LA (42) sudah sering kali membobol di sekolahan dan kantor fasilitas pemerintah seperti di SDN 01 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara.
Sugianto menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti barang hasil curian dari SD Negeri 09 Jelimpo diantaranya 1 unit laptop, 1 buah tabung gas 3 kilogram, dan 1 buah tas proyektor.
”Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 01 Jelimpo. Diantaranya, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 unit Televisi 32 inci, 1 buah kabel Colokan listrik. “tambahnya.
Sementara untuk barang bukti pencurian di Kantor Desa Kayu Ara petugas berhasil mengamankan 1 unit grenda, 1 unit mesin ketam, 1 unit speaker, 1 unit kamera digital.
”Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku dikarena keterangan pelaku selalu berkelit serta apakah masih ada laporan-laporan dari sekolah, kantor ataupun warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” papar Aipda Sugianto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara (RED).



















